Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 05 Februari 2025, 3:17:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-05T08:17:09Z
LENSA KRIMINALNEWS

Dua Pengedar Sabu di Boyolali dan Surakarta Dibekuk Polisi

Advertisement


BOYOLALI |
MatalensaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika. Dalam dua hari terakhir, polisi berhasil meringkus dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Boyolali dan Surakarta.


Penangkapan pertama dilakukan di Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Petugas menangkap RO (29), warga Surakarta, yang berperan sebagai kurir sabu. RO diketahui menerima bayaran Rp50.000 per pengiriman setelah mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang telah ditentukan.


Saat diamankan, polisi menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp150.000, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.


Dalam penggeledahan lebih lanjut di tempat kos RO di Pasar Kliwon, Surakarta, polisi menemukan berbagai alat yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba, termasuk:

  • Timbangan digital
  • Pipet kaca bekas pakai
  • 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube"


RO mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Penangkapan di Warung Es Doger


Sehari setelah penangkapan RO, pada Selasa (4/2/2025), polisi kembali bergerak setelah menerima laporan mengenai transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari.


Petugas berhasil mengamankan AP (43), warga Surakarta, sebelum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya. Dari tangan AP, polisi menyita:

  • Dua paket sabu seberat 1,31 gram
  • Ponsel
  • Sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional.


Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.


"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba," tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.


"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tambahnya.


Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara


Dengan pengungkapan kasus ini, polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di Boyolali dan sekitarnya.(Redaksi/Goent)