Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 06 Februari 2025, 6:21:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-06T11:21:32Z
BERITA UMUMNEWS

Forkopimda dan Polres Boyolali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di TPA Winong

Advertisement


Boyolali|
MATALENSANEWS.com– Kejaksaan Negeri Boyolali bersama aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti dari 60 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini menjadi simbol komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas dan dihadiri oleh Plt. Asisten 1 Sekda Boyolali, Dandim Boyolali, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, serta sejumlah pejabat terkait.


Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam pemberantasan kejahatan di Boyolali.

 

Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Boyolali,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri A Mukti, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, dan tindak pidana ringan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Boyolali.


Barang Bukti yang Dimusnahkan:


  • Kasus Narkotika (20 Perkara): 18 paket serbuk kristal putih seberat ±66,32 gram, 6.212 butir tablet psikotropika, alat hisap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
  • Kejahatan Ketertiban Umum (5 Perkara): 227 butir tablet obat ilegal, bahan peledak petasan, plat kendaraan, alat hisap BBM ilegal, dokumen transaksi BBM bersubsidi, serta peralatan terkait lainnya.
  • Perkara Orang dan Harta Benda (10 Perkara): Senjata tajam (celurit, corbek), pakaian, helm, tas, linggis, dan alat bantu kejahatan lainnya.
  • Tindak Pidana Ringan (30 Perkara): 1.169 botol minuman keras jenis ciu, 25 botol "Topi Miring", 54 botol bir, 56 botol anggur, serta puluhan botol vodka.


Kapolres melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan serta ketertiban masyarakat. Aparat penegak hukum berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di Boyolali.


Sebagai penutup, kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh pejabat yang hadir. Dengan langkah ini, diharapkan Boyolali semakin terbebas dari berbagai bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Goent