Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com– Petugas Lapas Kelas 1 Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas yang dilakukan oleh seorang pengunjung. Barang bukti berupa 29,17 gram sabu dan 3,4 gram ekstasi ditemukan disembunyikan di dalam anus pelaku.
Kalapas Kelas 1 Semarang, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng yang sebelumnya menerima informasi mengenai rencana penyelundupan tersebut. Pelaku diketahui bernama Heri Suprianto, yang berusaha menyelundupkan narkoba kepada seorang warga binaan bernama Nursila Adijaya.
"Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, petugas kami melakukan pemantauan terhadap pengunjung tersebut," kata Mardi saat memberikan keterangan di Lapas Kelas 1 Semarang, Kecamatan Ngaliyan, Senin (24/2/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku menyembunyikan enam kantong sabu dengan berat total 29,17 gram dan satu kantong ekstasi seberat 3,4 gram dalam bentuk bubuk. Barang haram tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif.
Strategi Penangkapan Berkat Koordinasi Polisi dan Lapas
Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Musbagh Niam, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi informasi satu minggu sebelum penangkapan. Namun, upaya pertama gagal karena pelaku berhasil lolos dari pengawasan.
"Awalnya, tim kami telah mendapatkan informasi satu minggu sebelumnya, tetapi saat kami datang, pelaku sudah keluar dari Lapas, sehingga tidak tertangkap tangan," ungkap Musbagh.
Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Lapas Kelas 1 Semarang untuk menyusun strategi penangkapan. Pada Rabu berikutnya, Heri kembali datang ke lapas seperti yang diprediksi. Petugas pun sudah bersiap dan mengawasi pergerakannya hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di toilet setelah bertemu dengan Nursila.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam kantong sabu yang masing-masing berisi 5 gram serta satu kantong ekstasi yang sudah ditumbuk menjadi bubuk. Selain itu, dua unit ponsel yang digunakan narapidana untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba juga turut disita.
Nursila mengaku bahwa ia hanya diperintahkan oleh temannya yang juga berada di dalam lapas untuk menerima barang tersebut.
"Ini punya teman, di dalam. Saya cuma lewat, langsung diambil dia (teman), disuruh dia," ujar Nursila.
Sementara itu, Heri mengaku nekat membawa narkoba karena dijanjikan akan diberi handphone sebagai imbalan.
Atas perbuatannya, Heri dan Nursila dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Efek Jera bagi Penyulundup Narkoba
Kalapas Kelas 1 Semarang, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
"Dengan digagalkannya upaya penyelundupan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan," tegas Mardi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang masih berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Pihak kepolisian dan lapas berkomitmen untuk memperketat pengawasan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkotika.(Rendy)