Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 15 Februari 2025, 3:32:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-15T08:32:16Z
BERITA UMUMNEWS

Kemendagri Revisi Sumber Pembiayaan Retret Kepala Daerah, APBD Daerah Dikembalikan

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi sumber pembiayaan untuk kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2025 yang akan digelar di kompleks Akademi Militer Magelang. Revisi ini tertuang dalam surat bernomor 200.5/692/SJ tertanggal 13 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.


Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa seluruh biaya kegiatan akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri.


Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut.


"Iya, sudah ada informasi bahwa kegiatan di Magelang untuk kepala daerah terpilih akan dibiayai APBN," ujar Djarot, Jumat (14/2/2025).


Lebih lanjut, Djarot menyebut bahwa daerah yang telah membayar biaya retret sebelumnya akan mendapatkan pengembalian dana.


"Bagi daerah yang sudah membayar untuk kegiatan tersebut, sesuai informasi dari Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri, akan dikembalikan. Kami masih menunggu proses pengembaliannya dari pusat," tambahnya.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Semarang telah menyiapkan anggaran untuk membiayai kegiatan retret kepala daerah yang semula direncanakan di Glamping Borobudur Internasional Golf, Kota Magelang. Retret tersebut dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dari 21 hingga 28 Februari 2025.


Menurut Djarot, dana yang semula digunakan untuk kegiatan ini berasal dari pos anggaran Bagian Umum Setda Kabupaten Semarang, bukan dari anggaran pelatihan ASN yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


Selain itu, berbagai kebutuhan seperti atribut, pakaian seragam, perlengkapan pelatihan, serta akomodasi dan konsumsi juga telah disiapkan.


Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 200.5/628/SJ, kepala daerah peserta retret sebelumnya diwajibkan membayar biaya akomodasi dan konsumsi sebesar Rp2.750.000 per hari selama delapan hari, yang harus disetor ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia.


Selain itu, beberapa biaya lain juga dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, seperti:

  • Transportasi dari daerah asal ke Kota Magelang
  • Seragam PDL Satpol PP
  • Sepatu PDL, kaos dalam, dan topi
  • Pakaian olahraga
  • Kemeja putih lengan panjang
  • Baju batik identitas daerah


Namun, dengan revisi terbaru dari Kemendagri, seluruh biaya kini sepenuhnya ditanggung oleh APBN.


Sebagai informasi, pasangan Ngesti Nugraha – Nur Arifah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang dalam Pilkada 2024. Ngesti merupakan petahana, sementara Nur Arifah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Rembes. Pasangan ini diusung oleh 17 partai politik.


Kontributor : TRI