Advertisement
Laporan : Jeck
TALIABU | MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual sebanyak 105 unit di Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek yang memiliki nilai pagu Rp4,35 miliar ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.
Salah satu tersangka utama, S alias Suprayidno, yang menjabat sebagai PPK dan PA (Kepala Dinas PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu, dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik sebelum akhirnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Ternate pada Senin (17/2/2025).
Selain Suprayidno, penyidik juga menetapkan MR, Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM), sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan, MR diduga membantu Suprayidno dengan mencari tiga perusahaan dari Sulawesi Tengah—yakni CV. Tiga Putri Blesing, CV. Joel, dan CV. Generous—untuk mengerjakan proyek tersebut.
Namun, setelah anggaran proyek dicairkan 100% sebesar Rp4,19 miliar, tidak ada satu pun unit MCK yang dibangun hingga kontrak berakhir pada 7 dan 14 Desember 2022. Tersangka Suprayidno diduga meminta MR menarik dana dari tiga perusahaan tersebut, memasukkannya ke rekening PT. DSM, lalu menyerahkannya kembali kepada Suprayidno.
Tersangka Ditahan di Dua Lokasi
Dua tersangka—Suprayidno dan MR—langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari. Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Penahanan ini berdasarkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, yaitu:
- Surat Perintah Penahanan Suprayidno: Nomor Print-43/Q.2.19/Fd.2/02/2025.
- Surat Perintah Penahanan MR: Nomor Print-42/Q.2.19/Fd.2/02/2025.
Ancaman Hukuman
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 sebagai pasal subsider.
Pihak Kejaksaan memastikan penyelidikan masih terus berjalan dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini.(*)