Advertisement
Semarang |MATALENSANEWS.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, pada pekan depan untuk kelima kalinya.
"Bisa jadi, bisa jadi pekan depan (pemanggilan Ita dan Alwin)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (15/2/2025).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan apakah pemanggilan kali ini akan disertai upaya paksa, seperti penangkapan dengan membawa tim dokter KPK ke RSD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Sebelumnya, Ita diketahui masuk rumah sakit saat KPK melayangkan panggilan keempat.
"Kalau pertanyaannya adalah apakah KPK sudah mengirimkan dokter ke sana? Informasinya belum, belum ada dokter yang dikirimkan," ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik KPK tengah menyiapkan langkah lanjutan dalam waktu dekat.
Pasangan Ita dan Alwin sebelumnya empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu pada:
- Selasa, 10 Desember 2024
- Jumat, 17 Januari 2025
- Rabu, 22 Januari 2025
- Selasa, 11 Februari 2025
KPK pun membuka peluang untuk melakukan upaya paksa karena keduanya telah dua kali berturut-turut mangkir dari pemeriksaan.
Dalam pemanggilan terakhir, Ita berdalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin mengaku sedang mempersiapkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Hevearita Gunaryanti Rahayu (Wali Kota Semarang)
- Alwin Basri (Suami Wali Kota Semarang)
- Martono (Direktur PT Chimarder 777)
- P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa)
KPK menduga Martono menerima gratifikasi bersama Ita dan Alwin dari sejumlah pihak terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang. Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Martono dan Rachmat telah lebih dulu ditahan KPK pada Jumat, 17 Januari 2025.
Selain kasus ini, KPK juga tengah menyelidiki tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni:
- Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024
- Pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah
- Penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai Rp1 miliar
- 9.650 euro (setara Rp160 juta)
- Puluhan jam tangan mewah
- Dokumen terkait APBD 2023-2024
- Dokumen pengadaan dinas
- Catatan tangan terkait dugaan suap dan gratifikasi
KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyidikan.
Kontributor : Djoko S