Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 17 Februari 2025, 6:48:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-17T11:48:15Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Akan Kirim Panggilan Kedua kepada Hasto Kristiyanto Setelah Mangkir dari Pemeriksaan

Advertisement

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

Jakarta
 |MATALENSANEWS.com– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/2/2025). Sebagai respons, KPK akan melayangkan panggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa pekan ini.


"Informasi dari penyidik, benar saudara HK tidak memenuhi panggilan hari ini sebagai tersangka. Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Tessa menyatakan bahwa pemanggilan ulang kemungkinan akan dilakukan pada Kamis (20/2/2025) atau Jumat (21/2/2025) pekan ini.


Menurut Tessa, Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan ulang terkait status tersangkanya. Namun, KPK menilai alasan tersebut tidak sah, karena penyidikan dan praperadilan adalah dua hal yang berbeda.


"Penyidik menilai tidak ada alasan yang sah untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini. Oleh karena itu, akan dilayangkan surat panggilan kedua," tegas Tessa mengenai ketidakhadiran Hasto.


Sebelumnya, Hasto tetap berstatus tersangka meskipun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.


Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.


"Kami dari tim hukum Mas Hasto telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK pagi ini pukul 08.30 WIB," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto.


Tim hukum Hasto beralasan bahwa putusan hakim sebelumnya tidak menyentuh masalah sah atau tidaknya status tersangka Hasto. Oleh karena itu, mereka kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah untuk masing-masing kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Kami telah mengajukan dua gugatan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny terkait status tersangka Hasto Kristiyanto yang ditetapkan oleh KPK. (Jeck