Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 15 Februari 2025, 4:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-15T09:19:26Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pekan Depan Usai Menang Praperadilan

Advertisement

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta
 |MATALENSANEWS.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku pekan depan. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Hasto.


"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).


Tessa berharap Hasto memenuhi panggilan tersebut, mengingat pihaknya selalu menyatakan siap kooperatif.


"Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi," ujarnya.


Praperadilan Hasto Ditolak Hakim

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim menyatakan gugatan tersebut kabur atau tidak jelas.


"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).


Permohonan gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, Hasto bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPK sebagai termohon.


Hasto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap bersama Harun Masiku dan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun. Dalam gugatannya, ia meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.


Kasus Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan jalannya ke DPR.


Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri dan ia masuk dalam daftar buronan KPK.


Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Selain diduga terlibat dalam suap, Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.


KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mencari keberadaan Harun Masiku yang masih buron.(Red/GT)