Advertisement
Magelang|MATALENSANEWS.com-Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah mengenai item-item anggaran yang harus dipangkas sebagai tindak lanjut efisiensi anggaran pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi anggaran di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
"Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah item apa saja yang dilakukan efisiensi dan caranya bagaimana," kata Tito dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Tito menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah daerah masih belum efisien. Ia menyoroti banyaknya pengeluaran yang kurang perlu, seperti perjalanan dinas yang seharusnya bisa digantikan dengan pertemuan daring melalui Zoom.
"Pengelolaan APBD, di mata saya, masih banyak yang tidak efisien, yang dipikir hanya belanja aja. Perjalanan dinas yang nggak perlu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan Zoom," ujarnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan agar pemerintah daerah tetap melaksanakan program kerja yang telah direncanakan dan mencapai target yang sudah ditetapkan. Dia juga menyoroti adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang cukup besar di beberapa daerah.
"Ada daerah yang Silpa-nya Rp 5 triliun. Artinya nggak digunakan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Tito menyatakan, hasil efisiensi anggaran dari setiap pemerintah daerah akan diawasi melalui sebuah sistem, meski ia tidak merinci lebih lanjut sistem yang dimaksud.
Selain itu, Tito mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah pihak swasta dalam mendirikan bisnis agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah efisiensi anggaran ini sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang menetapkan pemotongan belanja negara sebesar Rp 306,6 triliun. Pemotongan ini terdiri dari pengurangan anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan efisiensi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memutuskan pemangkasan anggaran di tingkat daerah pada enam pos TKD, yaitu kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik), dana otonomi khusus (dana otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.(Djoko S)