Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 04 Februari 2025, 3:25:00 AM WIB
Last Updated 2025-02-03T20:26:10Z
BERITA UMUMNEWS

Menteri Yandri Susanto Dikecam, Pernyataannya Dinilai Merendahkan Wartawan dan LSM

Advertisement

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Joko Tirtono, SH

SALATIGA|MATALENSANEWS.com
– Polemik penggunaan kop surat resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) untuk acara pribadi Menteri Yandri Susanto terus menuai kritik. Surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, yang ditujukan kepada kepala desa, sekretaris desa, RT, RW, hingga kader Posyandu, kini ramai diperbincangkan di publik.


Penggunaan fasilitas negara dalam kepentingan pribadi dinilai melanggar etika dan berpotensi merusak citra pemerintahan Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.

 

"Kami menilai tindakan Yandri Susanto sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang berpotensi mencoreng nama baik pemerintahan Prabowo," tegas Ketua LCKI Jateng, sebuah organisasi yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik.


Kritik terhadap Pernyataan Kontroversial Mendes PDT


Selain polemik kop surat, pernyataan Menteri Yandri Susanto yang viral di media sosial juga menuai kecaman. Dalam sebuah rekaman, Yandri diduga menyebut "wartawan dan LSM bodrek", yang dianggap mengganggu aktivitas kepala desa.


Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Joko Tirtono, SH, menyesalkan pernyataan tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk generalisasi yang tidak pantas terhadap profesi wartawan dan LSM.

 

"Generaliasi seperti ini tidak seharusnya dilakukan, apalagi dalam forum resmi. Mendes PDT seharusnya lebih fokus pada pembenahan program Dana Desa agar tepat sasaran," ujar Joko Tirtono, Senin (3/2).


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar tersebut.


Desakan Klarifikasi dan Tanggung Jawab Moral


Joko Tirtono menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan Menteri Yandri harus disertai bukti konkret, bukan sekadar tuduhan yang dapat menciptakan stigma negatif terhadap wartawan dan LSM.

 

"Jika tidak dapat dibuktikan, maka pernyataan tersebut bisa dianggap sebagai pembunuhan karakter dan merendahkan profesi jurnalis. Wartawan dan LSM berperan sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan di tingkat desa," tambahnya.


Dalam situasi ini, pejabat publik diharapkan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan tidak menggunakan istilah yang dapat merendahkan profesi jurnalis. Wartawan bukan musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat.

 

"Pemerintahan Prabowo, yang di dalamnya terdapat menteri yang melakukan moral hazard seperti Mendes PDT Yandri Susanto, telah mencoreng citra positif yang sedang dibangun oleh Presiden RI kedelapan ini," tegasnya.


Sebagai langkah lanjut, LCKI Jateng mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merespons polemik ini.

 

"Kami meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menanggapi polemik ini dan mempertimbangkan langkah tegas terhadap Menteri PDT. Seorang pejabat negara seharusnya mengabdi kepada rakyat, bukan terus-menerus menciptakan polemik," pungkasnya.