Advertisement
Salatiga |MATALENSANEWS.com– Seorang pria bernama Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, harus berurusan dengan hukum setelah menipu korbannya melalui modus investasi tambang Galian C. Pelaku berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Salatiga, Jumat (7/2/24).
Kasus ini terungkap setelah Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan Stieffenson ke Polres Salatiga. Korban tergiur dengan janji keuntungan cepat, di mana ia dijanjikan imbal hasil Rp3,25 juta dalam 10 hari dengan total keuntungan mencapai Rp30,25 juta.
Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp27,5 juta ke rekening pelaku melalui M-Banking BCA pada 31 Oktober 2024, saat keduanya bertemu di sebuah kafe di Salatiga. Sebagai jaminan, korban diberikan bilyet giro senilai Rp30,25 juta yang dijanjikan dapat dicairkan pada 10 November 2024.
Namun, saat korban mencoba mencairkan bilyet giro di Bank BCA Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menolak pencairan karena saldo pelaku tidak mencukupi. Upaya kedua pada 28 November 2024 juga berakhir sia-sia, karena rekening pelaku tetap kosong.
Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Karmila akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025.
Pelaku Ditangkap di Alfamart
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akhirnya berhasil menangkap Stieffenson di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Salatiga. Barang bukti yang diamankan berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar bilyet giro senilai Rp30,25 juta yang tidak bisa dicairkan,” jelas IPDA Sutopo.
Akibat perbuatannya, Stieffenson dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan pengecekan legalitas usaha sebelum menyerahkan uang kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya.
Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditindak dan tidak mencari korban baru.(Goent)