Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 16 Februari 2025, 3:47:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-16T08:47:41Z
LENSA KRIMINALNEWS

Modus Teman Lama, Warga Grobogan Tertipu Rp 9 Juta dalam Penipuan Online

Advertisement


GROBOGAN|
MATALENSANEWS.com Seorang perempuan bernama Kunti Mufida (35), warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku mengaku sebagai teman sekolahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,05 juta.


Peristiwa bermula ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku bernama Oki, teman sekolahnya. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku ingin mentransfer uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan, namun rekening tujuan dalam kondisi terblokir.


“Pelaku meminta bantuan korban untuk menitipkan uang transfer tersebut melalui rekening pribadinya,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).


Karena percaya, korban pun memberikan nomor rekeningnya kepada pelaku. Tak lama setelah itu, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu sebesar Rp 9,45 juta. Ia meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.


Beberapa menit kemudian, korban dihubungi oleh nomor lain yang mengaku bernama Adi, yang meminta agar uang tersebut segera ditransfer kepadanya. Karena dana dari pelaku belum masuk, pelaku kembali menghubungi korban dan membujuknya untuk mengirimkan uang pribadinya terlebih dahulu.


“Korban yang masih percaya akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 9,05 juta,” ungkap AKP Danang Esanto.


Setelah menunggu lima jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah diblokir. Korban pun mencoba menghubungi nomor lama Oki, dan ternyata Oki menyatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya.


Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Kunti Mufida langsung melapor ke Polres Grobogan.


Setelah melakukan penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan yang dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, S.I.K., M.H., berhasil menangkap pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku diketahui berinisial MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya.


MKB kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara,” tegas AKP Danang Esanto.(Farid