Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Pemerintah Kota Salatiga terus meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan dengan menerapkan tapping box, alat perekam transaksi yang langsung terhubung ke server pemerintah daerah.
Pada Agustus 2020, Pemkot Salatiga bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Salatiga memasang 45 tapping box guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, jumlahnya telah bertambah menjadi 77 unit, dengan rencana penambahan 60 unit lagi pada tahun ini.
Peningkatan Akurasi Pajak
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Salatiga, Adhi Isnanto, menjelaskan bahwa data tapping box diverifikasi setiap bulan. Jika terdapat selisih antara transaksi yang tercatat dan pajak yang dibayarkan, wajib pajak akan dikenakan ketetapan kurang bayar.
"Kami melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan kejaksaan dalam klarifikasi wajib pajak. Selain itu, ada aplikasi yang terpasang di mesin kasir untuk memastikan perhitungan pajak semakin akurat," ujar Adhi, Rabu (12/2/2025).
Manfaat Tapping Box bagi Wajib Pajak
- Transparansi & Akuntabilitas: Mencegah manipulasi data penjualan.
- Kemudahan Pelaporan: Otomatisasi pencatatan pajak.
- Meningkatkan Kepercayaan: Menunjukkan kepatuhan pajak usaha.
- Mencegah Sanksi: Mengurangi risiko pelaporan pajak yang tidak sesuai.
Iwan, pemilik Rumah Makan Joglo Ki Penjawi, menyambut baik kebijakan ini."Tapping box membantu kami mencatat transaksi dengan lebih akurat dan memastikan pajak yang dibayarkan sesuai ketentuan," katanya.
Dengan sistem ini, Pemkot Salatiga berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.(Goent)