Advertisement
Semarang | MatalensaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat puluhan warga Brebes. Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun hingga kini tidak diberangkatkan meski telah menyetor uang.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban.
"Korban telah membayar sejumlah uang dengan janji diberangkatkan ke Jepang. Namun, sejak 2023 hingga Desember 2024, mereka tidak kunjung berangkat," ujarnya dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).
Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP Rp 22,5 juta dari total Rp 45 juta untuk bisa bekerja di sektor pertanian. Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah dan rumah mereka kepada tersangka S, direktur PT RAB di Brebes.
Namun, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Tersangka merekrut korban melalui media sosial, menawarkan pekerjaan fiktif tanpa perjanjian resmi dengan Jepang.
"PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 Anak Buah Kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih tertahan. Dari 20 korban yang gagal ke Jepang, kerugian mencapai Rp 450 juta dan tiga sertifikat rumah diserahkan sebagai jaminan," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jateng, Pujiono, menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jateng," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 86 dan 378 KUHP. (Rendy)