Advertisement
GROBOGAN|MATALENSANEWS.com– Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Kabupaten Grobogan. Sebanyak tiga pelaku pencurian dan satu penadah diamankan di Mapolres Grobogan, beserta barang bukti 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil hasil curian.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dan Kasi Humas AKP Danang, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025).
"Keempat pelaku yang kami amankan adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; dan SA, warga Kecamatan Gabus. Sementara itu, penadah berinisial JM, warga Kecamatan Brati," ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat-surat resmi di media sosial. "Kendaraan curian dijual melalui platform seperti Facebook dan bisa dibeli dengan sistem COD (Cash on Delivery). Dari penyelidikan yang kami lakukan, pada 1 Februari 2025 kami berhasil mengamankan para pelaku," jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa JM sebagai penadah akan dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, ketiga pelaku pencurian, TP, WN, dan SA, akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Para pelaku ini tidak berasal dari jaringan yang sama. Mereka beraksi di berbagai lokasi, seperti di Kradenan, area parkir RSUD, hingga di rumah warga. Dari ketiganya, kami mengamankan lima unit motor hasil curian," tambahnya.
Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. "Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen resmi. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Grobogan secara simbolis menyerahkan kembali beberapa sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya.(Rendy)