Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 04 Februari 2025, 12:59:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-04T05:59:42Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Polres Boyolali Ungkap Pembobolan Alfamart dalam 24 Jam, Pelaku Residivis

Advertisement


Boyolali
 |MATALENSANEWS.com– Tak butuh waktu 24 jam, Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar toko ritel Alfamart di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Jumat (31/1/2025). Pelaku berinisial PW (51), warga Ngawi, yang merupakan residivis, berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya.


Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan Alfamart pada Jumat pagi. Saat membuka toko pukul 06.30 WIB, mereka mendapati etalase rokok dalam keadaan berantakan, sementara plafon dan tembok toko dijebol. Saat mengecek gudang, server CCTV sudah dirusak dan perangkat DVR dicuri.


“Modus pelaku cukup terencana. Ia masuk dengan menjebol plafon, menonaktifkan server CCTV, dan mengambil berbagai barang, termasuk rokok senilai lebih dari Rp14 juta,” ujar Kapolres, Selasa (4/2/2025).


Tim Resmob Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Boyolali segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi berbeda. Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menyebut PW mengakui telah melakukan pencurian serupa di beberapa wilayah, termasuk Mojosongo (Boyolali), Klaten, dan Sukoharjo.


“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit handphone, sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci Y, serta lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek,” ungkap IPTU Joko.


PW kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kapolres mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan dengan CCTV berlapis dan pengamanan tambahan di titik rawan. “Masyarakat juga kami minta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.(Goent