Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 06 Februari 2025, 9:00:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-06T14:00:07Z
BERITA UMUMNEWS

Staf Perumda BPR Bank Salatiga dan Mantan Suami Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan

Advertisement


Salatiga|
MATALENSANEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menetapkan seorang staf Perumda BPR Bank Salatiga berinisial RA dan mantan suaminya, RDS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (6/2/2025).


Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Salatiga oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga.


Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, mengungkapkan bahwa RA yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kredit di Perumda BPR Bank Salatiga, bersama mantan suaminya, diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp487.226.250.


"Kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Salatiga," ujar Sukamto.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025 di Rutan Kota Salatiga," tambahnya.


Kasus Korupsi Lainnya di Perumda BPR Bank Salatiga

Sebelumnya, Kejari Salatiga juga telah menangani kasus lain yang melibatkan tiga karyawan Perumda BPR Bank Salatiga terkait penyaluran kredit pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2017. Ketiga terdakwa, yakni Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, dan Sapto Sri Winarno, telah divonis dengan hukuman antara satu hingga dua tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp830.135.000.


Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, S.H., menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan rincian:

  • Irma Rosalita Dewi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp346.915.768 atau pidana tambahan 6 bulan penjara.
  • Sapto Sri Winarno dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
  • Respati Dewo Baroto dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp36.414.161 atau tambahan 7 bulan penjara.


Respons Pihak Bank

Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap stafnya.


"Kami mendengar informasi tersebut, tetapi masih menunggu konfirmasi resmi. RA merupakan staf aktif dan baru menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan," ujar Dharto.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera membahas permasalahan ini dengan Dewan Pengawas, Penjabat Wali Kota, dan Sekretaris Daerah Kota Salatiga untuk langkah lebih lanjut.(Goent)