Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com– Seorang pria berinisial MH (49) warga Perumahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. MH dilaporkan oleh istrinya sendiri setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak tirinya.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas IPDA Sutopo membenarkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di rumah terduga pelaku. Peristiwa tersebut baru dilaporkan oleh ibu korban, R (inisial), pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., kejadian bermula setelah korban selesai melaksanakan salat Ashar berjamaah di rumah, di mana terduga pelaku bertindak sebagai imam. Usai salat, korban pergi ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 16.30 WIB, MH masuk ke kamar korban, lalu ikut berbaring di sampingnya.
"Pelaku kemudian membuka selimut korban, menaikkan kaos dan pakaian dalamnya hingga ke dada, lalu meremas payudara korban dengan tangan kanan. Korban sempat mendorong wajah pelaku hingga akhirnya ia meninggalkan kamar," jelas AKP Arifin.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, dan akhirnya mengamankan MH.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah IPDA Sutopo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar.(Goent)