Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 15 Maret 2025, 7:32:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-15T12:32:41Z
BERITA UMUMNEWS

Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Terlibat Pengelolaan Galian C, Minta Berita Dihapus

Advertisement


Semarang |
Matalensanews.com – Seorang pengelola tambang galian C di Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial HLB, meminta seorang jurnalis untuk menghapus berita terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.


"Mas, tolong takedown berita tentang galian C Mangunharjo. Saya pengelola di situ," kata HLB dalam percakapannya dengan jurnalis pada Jumat (14/3/2025).


Permintaan tersebut ditolak oleh jurnalis karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan kode etik jurnalistik. Sebagai pilar demokrasi, jurnalis memiliki tugas menyampaikan fakta secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.


Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HLB diketahui merupakan anggota DPRD Kota Semarang. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan, mengingat pejabat legislatif dilarang terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan karena berpotensi menyalahgunakan kewenangan.


Usaha pertambangan galian C di Mangunharjo beroperasi di bawah bendera CV Dagga Handal Prima. Jika terbukti bahwa HLB terlibat dalam pengelolaannya, maka ia berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.


Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan kebijakan yang mereka buat atau awasi.


Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tekanan dari pihak berkepentingan sering kali berupaya menghambat kebebasan pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin hak jurnalis untuk memberitakan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan HLB dalam pengelolaan tambang tersebut.


Kasus ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Dewan Pers dan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus dijatuhkan untuk memastikan pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis. (Aris Yanto