Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 31 Maret 2025, 7:50:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-31T12:50:32Z
BERITA PERISTIWANEWS

Bayi yang Sempat Hilang Kembali ke Pelukan Ibu Kandung, Dugaan Adopsi Paksa Tak Terbukti

Advertisement


SEMARANG |MATALENSANEWS.com– Kasus dugaan adopsi paksa yang sempat menghebohkan publik akhirnya menemui titik terang. Seorang bayi yang sebelumnya dikabarkan hilang dalam proses adopsi akhirnya dikembalikan kepada ibu kandungnya, S (21), dalam pertemuan yang difasilitasi kepolisian di Mapolrestabes Semarang, Minggu (30/3/2025). Polisi memastikan bahwa tidak ditemukan unsur paksaan maupun praktik jual beli bayi dalam kasus ini.


Dengan mata berkaca-kaca, S yang didampingi orang tuanya menerima kembali bayinya setelah sempat berjuang mencari keberadaan anaknya sejak melahirkan di sebuah klinik di Semarang sepekan lalu. “Akhirnya saya bisa kembali memeluk anak saya. Ini momen yang sangat emosional bagi saya,” ujar S dengan suara bergetar.


Kasus ini mencuat setelah S melaporkan bahwa ia dan kekasihnya, R, awalnya sepakat menyerahkan bayi mereka kepada pasangan yang ingin mengadopsi. Namun, setelah penyerahan, komunikasi dengan pengadopsi terputus, memicu kekhawatiran adanya praktik adopsi ilegal atau perdagangan bayi.


Ketua Lembaga Barometer Hukum dan Advokasi (ELBEHA), Sri Hartono, yang turut mengawal kasus ini, menyebut bahwa hasil penelusuran tidak menemukan indikasi mafia adopsi atau praktik jual beli bayi. "Memang ada prosedur yang tidak sesuai hukum dalam proses adopsi ini, tetapi tidak ditemukan unsur paksaan atau niat kriminal," jelasnya.


Pihak kepolisian menegaskan bahwa pasangan yang mengadopsi akhirnya menyerahkan bayi secara sukarela setelah mendapat pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku. "Kami memastikan bayi telah kembali dalam kondisi sehat. Ke depan, kami akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur adopsi yang sah agar kejadian serupa tidak terulang," ujar perwakilan kepolisian.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam adopsi anak guna menghindari kesalahpahaman serta potensi pelanggaran di kemudian hari.(Red/R1)