Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.com– Setelah buron selama 16 tahun, mantan Kepala Desa Teras, Maryoto (55), akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali di rumahnya di Way Halim, Kota Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).
Maryoto merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara sebesar Rp 37,3 juta. Ia divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp 19,3 juta.
Kasus ini bermula saat Maryoto, yang menjabat Kades Teras pada 1998-2006, menjual 1.575 m² tanah kas desa kepada pihak ketiga seharga Rp 360 juta. Namun, dana tersebut tidak disimpan di bank pemerintah, melainkan dikelola sendiri. Sebagian dana digunakan tidak sesuai peruntukan, menyebabkan kerugian negara.
Setelah menjalani proses hukum, Mahkamah Agung pada 2009 menolak kasasi Maryoto, menjadikannya buron hingga akhirnya ditangkap.
Sejak 2011, Maryoto pindah ke Bandar Lampung bersama keluarganya dan bekerja sebagai pengajar bimbingan belajar SD-SMP serta guru pencak silat. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kasusnya masih berjalan.
Keberadaannya akhirnya terungkap setelah perbaikan data kependudukan. Pada 25 Februari 2025, Kejari Boyolali menemukan alamatnya dan melakukan penangkapan.
Maryoto kini telah dieksekusi ke Rutan Kelas II B Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.(Goent)