Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com– Sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi ganda ditemukan saat tim investigasi melakukan kontrol sosial di SPBU 44.507.22, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (11/3) sekitar pukul 03.15 WIB.
Truk tersebut mencurigakan karena menggunakan dua nomor polisi yang diikat dengan karet gelang. Saat dikonfirmasi oleh awak media, sopir berdalih bahwa nomor tersebut adalah nopol lama dan baru. Namun, ketika ditanya lebih lanjut, operator SPBU mengaku tidak mengetahui alasan kendaraan dengan dua nomor polisi tetap diizinkan mengisi BBM subsidi.
Tak lama setelah itu, truk tersebut melaju kencang ke arah Tingkir tanpa menghiraukan upaya tim investigasi yang mencoba menghentikannya. Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya praktik ilegal di SPBU tersebut.
"Ada apa dengan operator SPBU ini? Seakan-akan ada yang ditutup-tutupi terkait truk bernopol ganda yang tetap diizinkan mengisi BBM subsidi," ujar salah satu anggota tim investigasi.
Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia pengangsu BBM subsidi yang diduga melibatkan pihak SPBU. Hal ini seharusnya menjadi perhatian Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum (APH) di Salatiga.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan pelat nomor ganda melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 280 UU LLAJ menyebutkan, kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dapat dikenai pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor bisa diancam pidana 6 hingga 7 tahun penjara.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.(Tim)