Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Lembaga ELBEHA Barometer menyoroti dugaan penyimpangan aset kredit macet di PD Bank Salatiga. Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
"Jadi, salah satu orang penting berinisial KS diduga terlibat. Dari hasil investigasi, KS disebut-sebut mengalihkan kepemilikan tanah jaminan kredit secara ilegal tanpa melalui proses yang sah," ujar Sri Hartono kepada Matalensanews.com, Sabtu (22/3/2025).
Berdasarkan hasil investigasi, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika sebidang tanah kosong di Mojolaban, Sukoharjo, yang menjadi agunan kredit macet atas nama IW, seharusnya disita dan dilelang oleh PD Bank Salatiga. Namun, tanah tersebut justru berpindah kepemilikan kepada KS melalui mekanisme jual beli yang diduga tidak sah dan tanpa setoran ke kas bank.
"Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tandas Sri Hartono.
Selain itu, lanjutnya, kasus ini juga berpotensi menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pengelolaan risiko kredit dan pelelangan aset bank. "Lucunya, nilai pinjaman yang dicairkan jauh lebih tinggi dari nilai appraisal," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Bank Salatiga, Dharto Supriyadi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, enggan berkomentar banyak terkait kasus ini.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Untuk saat ini, kami tidak bisa memberikan banyak keterangan," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Matalensanews.com belum mendapatkan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Salatiga terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kejaksaan saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan tersebut. (TRI)