Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 27 Maret 2025, 10:42:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-27T15:42:10Z
BERITA UMUMNEWS

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan terhadap Anak

Advertisement


Surabaya|
MATALENSANEWS.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Ivan Sugiamto, pria yang sempat viral karena meminta seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong. Ivan dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak.


Ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, Ivan juga diwajibkan membayar denda Rp5 juta atau menjalani tambahan 1 bulan kurungan jika tidak membayar.


"Saudara Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/3/2025).


Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ivan dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menjatuhkan vonis tersebut.


Hal yang memberatkan hukuman Ivan adalah tindakannya yang memaksa korban bersujud, yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, aksinya yang meminta korban menggonggong dianggap merendahkan martabat manusia.


Sementara itu, faktor yang meringankan adalah penyesalan terdakwa serta adanya perdamaian antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024. Hakim juga mencatat bahwa perbuatan Ivan dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel.


Pihak Ivan dan Jaksa Masih Pertimbangkan Langkah Hukum

Kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan hakim.


"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Billy.


Hal yang sama juga disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna, yang menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim.(Rendy