Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 26 Maret 2025, 2:57:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-26T07:57:07Z
BERITA UMUMNEWS

Kajati Maluku Utara Didesak Usut Proyek Embung Pulau Hiri Ternate

Advertisement


TERNATE|
MATALENSANEWS.com– Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara pada Rabu (26/03/2025). Aksi ini menyoroti dugaan ketidakefektifan proyek pembangunan embung di Pulau Hiri yang dianggap tidak berdampak positif bagi masyarakat setempat.


Koordinator aksi, Juslan J. Hi. Latif, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan embung ini berlokasi di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate. Proyek tersebut menggunakan anggaran APBN melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR RI dengan nilai Rp13,57 miliar pada tahun anggaran 2024. Pelaksana proyek adalah CV. Aqila Putri, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Baku dan Air Tanah BWS Maluku Utara, Edi Sukirman, ST., MT.


Proyek Diduga Gagal dan Menimbulkan Bencana

Aliansi menilai pembangunan embung ini justru membawa dampak negatif bagi warga. Tanpa sistem drainase yang memadai, embung ini diduga menjadi penyebab banjir yang merendam rumah warga di dataran rendah setiap kali hujan deras.


"Rumah-rumah warga terendam banjir, sementara BWS terkesan lepas tangan," ujar Juslan.


Selain banjir, potensi longsor di sekitar embung juga semakin mengkhawatirkan. Tebing di selatan pemukiman disebut semakin kritis akibat pembangunan jalan tanpa penguatan struktur yang memadai.


"Tebing di sekitar embung itu sudah rawan longsor. Jika dibiarkan, ini bisa merenggut nyawa warga," tambahnya.


Menurut warga, selama puluhan tahun mereka tidak pernah mengalami banjir seperti yang terjadi dua hari lalu. Hal ini mengindikasikan adanya dampak buruk dari proyek embung tersebut.


Dugaan Ketidaksesuaian Teknis dan Pelanggaran Hukum

Juslan juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian proyek dengan spesifikasi teknis. Dinding sisi kanan bangunan embung disebut dalam kondisi rawan ambruk. Selain itu, material yang digunakan diduga tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), melainkan hasil penggalian lokal di sekitar proyek.


Aliansi menilai proyek ini telah melanggar sejumlah regulasi, antara lain:


  • UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • SE Menteri PUPR No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung
  • UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Tuntutan Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan

Dalam aksi ini, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:


  1. Mendesak KPK, Polda Maluku Utara, dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala BWS Maluku Utara, PPK proyek Edi Sukirman, dan kontraktor CV. Aqila Putri.
  2. Menelusuri dugaan penyimpangan proyek embung Pulau Hiri yang menelan anggaran Rp13,5 miliar.
  3. Meminta Kepala BWS Maluku Utara membentuk tim mitigasi bencana untuk daerah rawan longsor dan banjir di Pulau Hiri.
  4. Mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR segera mengirim tim untuk mengkaji ulang proyek embung tersebut.


Aliansi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang.(Red/Jeck)