Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 10 Maret 2025, 2:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-10T07:19:05Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kapolres Grobogan Minta Maaf, Oknum Polisi yang Interogasi Pencari Bekicot Disanksi

Advertisement


Grobogan
|MATALENSANEWS.com-Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengunjungi rumah Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (9/3/2025) malam. Kedatangannya bertujuan untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh oknum anggotanya saat menginterogasi Kusyanto, seorang pencari bekicot.


"Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut," ujar AKBP Ike Yulianto.


Oknum polisi yang terlibat dalam peristiwa itu adalah Aipda IR, anggota Polsek Geyer Polres Grobogan. Saat ini, Propam Polres Grobogan telah menangani kasus tersebut dan memberikan sanksi berupa penempatan khusus kepada Aipda IR.


“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Kapolres Grobogan.


Kronologi Kejadian

Sebelum insiden interogasi terjadi, warga setempat mengaku sering kehilangan barang seperti mesin pompa air dan onderdil mesin diesel. Mereka mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Verza merah yang kerap terlihat di sekitar lokasi kejadian.


Pada Minggu (2/3/2025), seorang warga bernama Mulyoto menerima panggilan dari Bagus Prasetyo yang menginformasikan bahwa sepeda motor Honda Verza merah tanpa plat nomor terlihat terparkir di pinggir kanal. Warga kemudian mencurigai pemilik motor tersebut sebagai pelaku pencurian.


Mulyoto pun menghubungi Aipda IR, yang kebetulan tinggal di dekat lokasi. Setelah menerima informasi tersebut, Aipda IR segera menuju tempat ditemukannya motor yang dicurigai.


Sesampainya di pertigaan Desa Suru, Kecamatan Geyer, Grobogan, Mulyoto melihat Kusyanto sudah berada bersama warga dan Aipda IR. Kusyanto kemudian dibawa ke rumah Murman, salah satu warga yang pernah kehilangan barang. Di sanalah interogasi terhadap Kusyanto terjadi.


Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia tidak terbukti melakukan pencurian dan diperbolehkan pulang.


Kapolres Grobogan menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, Kusyanto tidak bersalah dalam kasus pencurian yang dituduhkan.


Sementara itu, Kusyanto dan keluarganya menyampaikan terima kasih kepada Polres Grobogan atas penanganan kasus ini dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.(Farid