Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 17 Maret 2025, 10:45:00 AM WIB
Last Updated 2025-03-17T03:45:23Z
BERITA TNINEWS

Kapuspen TNI: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan dan Jaga Netralitas Militer

Advertisement


Jakarta|
MATALENSANEWS.com– Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain. Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.


“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025).


Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tetap menjaga prinsip netralitas TNI.


“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.


Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.


“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.


Menjaga Stabilitas Nasional dan Supremasi Sipil

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian yang dapat mengganggu stabilitas nasional.


“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).


“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.


Dengan revisi ini, diharapkan TNI semakin profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.(ErAngga