Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com – Dugaan perselingkuhan antara Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, dengan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, menjadi sorotan aktivis Maluku Utara di Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah Diny Apriliani, yang merupakan anak Kompol Sirajuddin, membongkar dugaan tersebut melalui media sosial.
Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek, M. Reza A Syadik, yang bertemu langsung dengan Diny Apriliani pada Jumat (28/2/2025) pukul 14.30 WIB, menilai bahwa isu ini dapat mencoreng citra dua institusi, yakni Polri dan DPRD Maluku Utara, jika tidak ditindaklanjuti dengan serius.
"Kasus ini harus menjadi atensi bagi partai politik. Jika terbukti, DPP Partai Golkar harus segera memberikan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Agriati Yulin Mus. Kami berencana mendatangi DPP Golkar dalam waktu dekat untuk mengajukan aduan resmi," tegas Reza, Sabtu (1/3/2025).
PB-FORMMALUT Siapkan Aksi di DPP Golkar dan Mabes Polri
PB-FORMMALUT Jabodetabek juga mengagendakan demonstrasi di DPP Golkar dan Mabes Polri guna menuntut kejelasan kasus ini.
"Kami akan terus mengawal perjuangan Diny Apriliani. Tidak mungkin membiarkan sosok perempuan pemberani ini berjuang sendirian," tambahnya.
Menurut Reza, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, sudah bertindak cepat dengan memeriksa Kompol Sirajuddin di Propam dan mengenakan sanksi penempatan khusus (patsus).
Namun, ia menilai DPRD Maluku Utara terkesan bungkam terhadap dugaan keterlibatan Agriati Yulin Mus. Reza menekankan bahwa DPRD memiliki dasar hukum untuk bertindak, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 193 dan 194 UU tersebut mengatur kode etik DPRD serta sanksi bagi anggota yang melanggar. Seharusnya, DPRD tidak diam dan segera mengambil sikap," tandasnya.(Red/Jeck)