Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com– Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak jenis obat mercon di Kota Salatiga. Tiga orang terduga pelaku diamankan di Taman Kecandran, Kecamatan Sidomukti, pada Selasa (4/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa timnya mengamankan tiga tersangka, yaitu:
- Dimas Yoga Ardianto (19)
- Rudi Prihantoro alias Bedes (23)
- AS (16)
Ketiganya merupakan warga Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga. Tim menemukan sebuah postingan di Facebook Marketplace yang berisi permintaan bahan peledak jenis obat mercon. Salah satu akun kemudian menawarkan produk tersebut dan meninggalkan nomor WhatsApp untuk transaksi lebih lanjut.
Petugas lalu melakukan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dan menyepakati transaksi melalui metode cash on delivery (COD) di Taman Kecandran, Salatiga. Saat target tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan Dimas Yoga Ardianto beserta barang bukti obat mercon.
Dari hasil interogasi, petugas berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap dua tersangka lainnya, Rudi Prihantoro alias Bedes dan AS, yang berperan sebagai pembuat bahan peledak.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Ngrapah, Banyubiru, Kabupaten Semarang, polisi menemukan:
- 7 kg obat mercon
- 10 kg KCL (kalium klorat)
- 10 kg belerang
- 1 kg aluminium powder
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.
"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," jelas AKBP Aryuni Novitasari.(Goent)