Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 08 Maret 2025, 5:57:00 AM WIB
Last Updated 2025-03-07T22:57:13Z
BERITA UMUMNEWS

Korupsi APBDes Plumbon: Kejaksaan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 124 Juta

Advertisement


UNGARAN|
MATALENSANEWS.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 124.191.693 dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.


Penyerahan uang titipan dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025, di Kantor Kejari Kabupaten Semarang. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima langsung dana yang dititipkan oleh pihak terkait atas nama terdakwa Listiyono Bin Kuri (Alm). Dana tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Giro Bendahara RPL 134 Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran, Jumat (7/3/25). 


Kerugian Negara dan Modus Korupsi

Menurut laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.010.806.407. Dari jumlah tersebut, terdakwa Listiyono Bin Kuri, yang menjabat sebagai Direktur CV Bintang Karya, bertanggung jawab atas kerugian senilai Rp 124.191.693.


Dalam dakwaan, Listiyono diduga melakukan manipulasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik Desa Plumbon pada 2018 dan 2019. Proyek yang seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola justru dikerjakan tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya perbedaan volume pekerjaan yang melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 serta Peraturan Bupati Semarang No. 12 Tahun 2016.


Selain itu, perbuatannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.


Pernyataan Resmi Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, Irvan Surya Hartadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.


"Penerimaan uang titipan ini adalah bentuk tanggung jawab terdakwa dalam pengembalian kerugian negara. Namun, proses hukum terhadap perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.


Kejaksaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan pemulihan kerugian negara serta tegaknya supremasi hukum.(Goent