Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 10 Maret 2025, 3:30:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-10T08:30:19Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Periksa Lima Kepala Sekolah Terkait Dugaan Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu

Advertisement


Jakarta
 |MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Para saksi yang diperiksa merupakan kepala sekolah SMA dan SMK di Bengkulu.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (10/3/2025).


Kelima saksi yang dipanggil adalah:

  1. Ismail Harahap – Kepala Sekolah SMKN 1 Bengkulu
  2. Wanpisata – Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu
  3. Bihanudin – Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu
  4. Syahroni – Kepala Sekolah SMAN 1 Bengkulu
  5. Hesti Yuliani – Kepala Sekolah SMAN 11 Bengkulu


Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring OTT, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.


Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.


KPK menduga Rohidin dan dua pejabat lainnya melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. Besaran setoran yang disetorkan ke Rohidin bervariasi, mulai dari Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 1,4 miliar, hingga Rp 2,9 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah dalam kasus ini.(Jeck/Red