Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 25 Maret 2025, 6:16:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-25T11:16:31Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Sita Rp 150 Miliar dari PT F dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Advertisement


Jakarta
 |MATALENSANEWS.com– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dari PT F, sebuah perusahaan swasta, terkait kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Penyitaan dilakukan pada Senin (24/3/2025) sebagai bagian dari penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).


Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengonfirmasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan investasi di PT Taspen yang menyeret ANSK dan EHP sebagai tersangka.


"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta atau PT F," ujar Tessa dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).


Apresiasi KPK terhadap PT F

Tessa mengapresiasi PT F yang bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus ini. KPK pun mengimbau pihak lain yang terlibat untuk bekerja sama demi mempercepat pemulihan kerugian negara.


"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.


Kerugian Negara Capai Rp 200 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penempatan dana investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian setidaknya Rp 200 miliar.


"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Asep.


Selain itu, KPK menduga ada keuntungan ilegal yang diperoleh beberapa pihak dan korporasi, di antaranya:


  • PT IIM sebesar Rp 78 miliar,
  • PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar,
  • PT PS sebesar Rp 102 juta,
  • PT SM sebesar Rp 44 juta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana guna mengembalikan kerugian negara.(ErAngga