Advertisement
![]() |
Pembawa bayi yang dicari |
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Air mata tak terbendung dari wajah S (21), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Semarang. Ia tengah diliputi kepiluan, berusaha mencari keberadaan bayi yang baru ia lahirkan sepekan lalu.
S mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah buah hatinya dengan R, kekasihnya. Sejak awal, ia berencana mencari calon orang tua angkat bagi bayinya karena takut diketahui oleh orang tuanya. “Saya ingin anak saya diadopsi oleh keluarga yang baik, tetapi tetap bisa mengetahui perkembangannya,” tuturnya saat ditemui di kantor ELBEHA Barometer di Salatiga, Sabtu (29/3/2025).
Bayi Diambil Pengadopsi, Ibu Kandung Kehilangan Jejak
S melahirkan di salah satu tempat bidan di Semarang pada Sabtu (22/3/2025). Saat persalinan, calon pengadopsi sudah menunggu dan meminta agar bayi segera diserahkan. Dalam kondisi masih lemah, S dan R diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak sepenuhnya mereka pahami.
“Setelah melahirkan, saya diajak ke sebuah hotel di Semarang. Di situlah bayi saya dibawa pergi. Padahal belum ada kesepakatan final,” ungkapnya.
Harapan S untuk tetap mengetahui perkembangan anaknya pupus setelah orang yang mengadopsi tiba-tiba menghilang tanpa kabar. “Saya ingin anak saya dikembalikan. Orang yang mengadopsi melanggar kesepakatan karena tidak memberikan kabar atau mengirim foto anak saya,” ujarnya.
Sebagai bentuk ganti biaya persalinan, pengadopsi memberikan uang Rp5 juta kepada S. Namun, S menegaskan bahwa ia tidak menginginkan uang, melainkan ingin memastikan keselamatan bayinya.
Adopsi Ilegal, Bisa Diproses Hukum
Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, membenarkan bahwa S datang ke kantornya untuk meminta bantuan. “Keinginan S jelas, ia ingin anaknya dikembalikan,” tegasnya.
Menurut Sri Hartono, kasus ini bisa masuk dalam ranah hukum karena adopsi harus melalui prosedur yang sah. “Adopsi memiliki mekanisme hukum yang ketat, termasuk persetujuan anak, izin tertulis orang tua, serta legalisasi di pengadilan,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, adopsi harus dilakukan dengan pengawasan negara untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.
“Dalam kasus ini, pengadopsi tampaknya memang tidak memiliki niat baik sejak awal. Mereka sengaja memutus hubungan anak dengan orang tua kandungnya tanpa prosedur yang benar,” kata Sri Hartono.
Sebagai langkah awal, pihak ELBEHA Barometer akan mengumpulkan informasi terkait keberadaan bayi dan orang yang mengadopsinya. Jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan ditempuh.
“Harus diingat, sanksi pidana adalah senjata pamungkas atau ultimum remedium,” pungkasnya.(Red/R1)