Advertisement
Jakarta |MATALENSANEWS.com– Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan perwira TNI yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh Undang-Undang TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.
Perintah ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, yang menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini terus berjalan di Markas Besar TNI.
"Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomei, Selasa (25/3/2025).
Salah satu perwira yang terdampak kebijakan ini adalah Mayjen Novi Helmy Prasetya, yang saat ini sedang dalam proses pengunduran diri. Mayjen Novi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sebuah posisi yang tidak termasuk dalam daftar 14 institusi yang boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif.
"Contohnya adalah Dirut Bulog, Pak Letjen Novi Helmy. Kamis lalu, beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI dan telah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Proses pengunduran dirinya masih berlangsung hingga SKEP pengunduran diri keluar," jelas Kristomei.
Keputusan ini diambil setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang TNI pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah peningkatan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif, dari 10 institusi menjadi 14 institusi.
Di luar ke-14 kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI, prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kemiliteran.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan netralitas TNI serta memastikan profesionalisme di lingkungan militer dan sipil.(Goent/Red)