Advertisement
Demak | MatalensaNews.com – Pembangunan sebuah jembatan tanpa izin di Jalan Kyai Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga merusak talud milik pemerintah yang dikelola oleh Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Kejadian ini terjadi pada Kamis (6/3/2025) dan telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.
Selain pembangunan tanpa izin, ada dugaan bahwa pihak yang bertanggung jawab juga merusak talud yang berfungsi sebagai penahan erosi dan pengatur aliran sungai. Warga khawatir hal ini dapat mengganggu ekosistem sungai serta berisiko menyebabkan bencana lingkungan di kemudian hari.
Masyarakat setempat, yang didampingi oleh kelompok Seduluran Aktivis Demak (SAD), telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Mereka mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas perusakan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas untuk mencegah pembangunan ilegal serupa di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan serta sumber daya air.(Aris Yanto)