Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 01 Maret 2025, 3:20:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-01T08:20:55Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat 13-14% untuk Libur Lebaran 2025

Advertisement


Jakarta|
MATALENSANEWS.com– Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode Libur Lebaran 2025. Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.


Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, diskon ini dapat diberikan dengan menurunkan biaya operasional penerbangan, termasuk harga avtur di 37 bandara serta biaya surcharge atau parkir pesawat.


"Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13% hingga 14%," ujar AHY dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).


Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai yang sebagian ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat ekonomi khusus penerbangan domestik.


"Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.


Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran, sekaligus mendorong sektor penerbangan domestik. Sebagai perbandingan, pada Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 lalu, diskon tiket pesawat hanya sebesar 10% tanpa adanya insentif PPN DTP.


Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih terbantu dalam merencanakan perjalanan selama masa libur Lebaran.(Rendy