Advertisement
![]() |
Gambar : Bupati Semarang Ngesti Nugraha |
Semarang|MATALENSANEWS.com– Pemerintah Kabupaten Semarang resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025 sebagai pedoman operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Berdasarkan surat edaran tersebut, beberapa tempat hiburan dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menjelaskan bahwa tempat hiburan yang harus tutup sementara meliputi karaoke, kelab malam atau diskotik, panti mandi uap, panti pijat, biliar, bar, dan usaha sejenisnya.
"Ini harus diterapkan H-1 sebelum Ramadan sesuai yang diterapkan pemerintah. Ini dalam rangka menciptakan toleransi antarumat beragama sekaligus untuk menghormati umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, usaha pariwisata lain seperti hotel, homestay, vila, motel, dan guesthouse tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama Ramadan.
"Para pengusaha maupun pengelola usaha pariwisata juga wajib menjaga ketertiban umum dan kondusifitas selama bulan Ramadan," tambahnya. Tempat wisata serta usaha makanan dan minuman tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan khusus, yakni tidak memperdagangkan serta menyajikan makanan secara terbuka di tempat umum.
Wiwin menegaskan bahwa seluruh pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar, serta TNI dan Polri untuk monitoring, pengawasan, dan juga pembinaan," tegasnya.
Ketua Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab), Guntoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menaati aturan tersebut.
"Aturan itu sudah disosialisasikan kepada anggota," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap suasana selama bulan Ramadan tetap kondusif dan penuh toleransi antarumat beragama.(TRI)