Advertisement
Salatiga | MatalensaNews-Para pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terkait pembatasan jam operasional selama Bulan Ramadhan.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, David, dalam wawancara dengan awak media pada Minggu (2/3/2025) sore. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan selama bulan suci.
"Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Ini merupakan upaya Pemkot untuk menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan, tetapi juga tetap memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk beroperasi," ujarnya.
David menambahkan bahwa kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pelaku usaha hiburan di Salatiga sudah terbiasa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
"Kami selalu mendukung kebijakan Pemkot, terutama selama Bulan Ramadhan. Karena kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya, kami tidak mengalami kendala berarti dalam pelaksanaannya. Saya pikir ini langkah bijaksana karena tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan," tambahnya.
Isi Surat Edaran Pemkot Salatiga
Diketahui, Pemkot Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Tempat hiburan, karaoke, ketangkasan, rumah makan, kafe, dan restoran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama operasionalnya.
- Tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan tidak diperbolehkan beroperasi pada H1-H3 Ramadhan serta H-3 hingga H+3 Idul Fitri.
- Jam operasional tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan selama Ramadhan dibatasi pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
- Rumah makan, kafe, dan restoran dapat beroperasi pada siang hari, tetapi harus menjaga kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dengan menyesuaikan tempat dan pelayanan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Salatiga berharap keseimbangan antara penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan keberlangsungan usaha hiburan serta kuliner tetap terjaga.(Goent)