Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.com– Para petani di Desa Karangawen, Dukuh Ngiri, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang melambung tinggi, mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Investigasi yang dilakukan Sedulur Aktivis Demak menemukan bahwa meskipun pemerintah telah menyalurkan tambahan kuota pupuk subsidi untuk Jawa Tengah sebesar 1,38 juta ton pada 2025, implementasinya masih menghadapi kendala di tingkat distribusi. Kios Pupuk Lengkap (KPL) diduga belum sepenuhnya mendukung program ini,Kamis (6/3/25).
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Demak, Zaenuri, membenarkan bahwa kuota pupuk sebenarnya tidak lagi menjadi masalah, bahkan penyalurannya lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Namun, ia menyoroti bahwa harga pupuk subsidi di lapangan jauh melampaui HET.
"Pupuk subsidi diakui sudah tersalurkan, tapi masalah harga ini kok beda, tidak sesuai HET? Dijual bervariasi, kenapa semuanya lumpuh dan tidak bisa mengatasi harga pupuk?" ujar salah seorang petani.
Ia menjelaskan, harga pupuk di tingkat KPL telah dimainkan oleh oknum tertentu, dengan sistem penjualan paketan yang membuat harga semakin mahal bagi petani.
"Urea HET-nya Rp112.500 per sak, tapi petani harus menebusnya Rp150.000. Sedangkan NPK Phonska yang seharusnya Rp115.000 per sak, dijual Rp190.000," ungkapnya.
Zn salah seorang petani lainnya juga menuding bahwa kondisi ini sebenarnya sudah diketahui oleh banyak pihak, termasuk Satgas Pangan. Namun, ia mempertanyakan mengapa penyelewengan ini masih bisa lolos dari pengawasan.
"Regulator di lapangan tidak pernah benar-benar diawasi. Satgas pangan ada di setiap kecamatan, dengan camat sebagai ketua, dan di tingkat kabupaten melibatkan bupati, kejaksaan, serta kepolisian. Tapi kenapa praktik ini tetap terjadi?" katanya.
Hingga kini, Zn dan beberapa petani lain memilih tidak menebus pupuk subsidi meskipun mereka masuk dalam daftar penerima Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan kuota satu ton per musim. Mereka telah mengajukan audiensi dengan Dinas Perkebunan setempat untuk menghentikan sistem paketan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, Agus Herawan, menegaskan bahwa distributor memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPL yang melanggar ketentuan.
"Yang berhak menindak distributor adalah pihak distributor itu sendiri. Namun, kami tetap akan mengadukan masalah ini ke Satgas Pangan, yang terdiri dari TNI, Polri, kejaksaan, dan dinas terkait lainnya," ujar Agus.
Kasus lonjakan harga pupuk subsidi ini masih menjadi perhatian serius bagi para petani, yang berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan harga tetap sesuai aturan. (Aris Yanto)