Advertisement
Semarang |MATALENSANEWS.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada awal tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolda Jateng pada Jumat (7/3/2025) ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga perwakilan elemen masyarakat.
Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 kilogram sabu dan 10.300 butir pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp 31,15 miliar. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, yang juga turut mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H₂SO₄). Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan keasliannya.
"Alhamdulillah metode ini cukup efektif. Kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif, setelah dimusnahkan menjadi negatif," terang Kombes Pol Anwar Nasir.
Setelah proses pemusnahan, petugas Labfor mengecek sampel larutan dan hasilnya menunjukkan tidak ada lagi kandungan methamphetamine dan ekstasi dalam larutan tersebut, memastikan bahwa seluruh barang bukti telah benar-benar dimusnahkan.
Peningkatan Kinerja Polda Jateng dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Anwar Nasir juga mengungkapkan capaian kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng selama empat tahun terakhir (2021-2024). Sepanjang tahun 2023-2024, jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 kg, meningkat 506% dibandingkan tahun 2023 yang hanya 17,8 kg.
Peningkatan juga terjadi pada jumlah pil ekstasi yang diamankan. Dari 3.740 butir di tahun 2023, jumlahnya melonjak menjadi 38.499 butir di tahun 2024, meningkat 927%. Kombes Pol Anwar Nasir menyebut pencapaian ini merupakan hasil dari strategi optimal yang diterapkan jajarannya.
"Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan strategi yang dioptimalkan, kita bisa mengungkap lebih banyak kasus. Tahun 2025 ini baru berjalan dua bulan, tetapi kita sudah berhasil mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi," ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jateng menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Imbauan kepada Masyarakat
Usai kegiatan pemusnahan, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus-kasus besar di awal tahun ini. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkas Kombes Pol Artanto.(Aris Yanto)