Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Polemik penataan lahan di wilayah Jalan Lingkar Salatiga, tepatnya di daerah Warak, Sidomukti, terus bergulir. Hingga Rabu pagi (12/3/2025), aktivitas penggalian masih berlangsung. Material berupa pasir, batuan, dan tanah terus diangkut menggunakan truk dump pada tengah malam, memicu tanda tanya terkait legalitasnya.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek, CV Alam Raya Wisesa, melalui pemiliknya, Afri, hanya mengirimkan foto Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Namun, melalui pihak lain, awak media mendapatkan SIPB lengkap yang menunjukkan izin tersebut diberikan kepada CV Alam Raya Sentosa untuk melakukan penambangan di wilayah Kecamatan Argomulyo dengan luas 32,28 hektare.
Sementara itu, kegiatan penambangan yang saat ini berlangsung berada di Kecamatan Sidomukti, bukan di lokasi yang tertera dalam izin. Dalam SIPB No. 82/1/SIPB/PMDN/2022, pada poin keenam butir a, tertulis bahwa pemegang SIPB dilarang melakukan usaha penambangan pada lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Tata Ruang Tidak Memperbolehkan Penambangan
Berdasarkan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diperoleh, lokasi tersebut diperuntukkan sebagai kawasan perlindungan bawahannya dan sebagian kawasan pertanian lahan kering. Bahkan, dalam rekomendasi ITR yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Salatiga pada 2020, secara tegas disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan, hanya penataan lahan yang diizinkan.
Menanggapi hal ini, Kepala DPU PR Kota Salatiga, Syahdhani Onang Prastowo, menegaskan bahwa ITR bukan merupakan produk perizinan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa izin yang dimiliki CV Alam Raya Sentosa harus dibaca secara utuh.
"ITR bukan produk perizinan. Perlu diketahui bahwa SIPB harus dibaca utuh, termasuk dalam ketentuan di Lampiran 4 Poin 6 Butir a, yang menyebutkan ada kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan," jelasnya pada Rabu (12/3/2025).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga, Muthoin, juga menyatakan bahwa dalam dokumen izin terdapat klausul yang mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melihat langsung SIPB yang diklaim oleh perusahaan.
"Dalam surat izin kelihatannya ada klausul yang mengharuskan pelibatan kota/kabupaten. Kami belum melihat SIPB-nya. Ini yang tahu persis adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," ungkap Muthoin.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini perlu ada kesepahaman antara pemerintah daerah, dinas ESDM, dan dinas teknis terkait, terutama mengenai poin 6.a yang menyebutkan adanya larangan penambangan di kawasan tertentu sesuai undang-undang.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak CV Alam Raya Wisesa maupun CV Alam Raya Sentosa mengenai perbedaan lokasi izin dengan aktivitas penambangan yang berlangsung di Kecamatan Sidomukti.
Polemik ini masih terus berkembang. Pemerintah daerah disebutkan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan legalitas aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.(Redaksi/Goent)