Advertisement
Klaten |MATALENSANEWS.com– Kepolisian menggerebek aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit ekskavator dan beberapa truk yang kini diamankan di Mapolres Klaten.
Seorang warga berinisial B mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan oleh pihak Mabes Polri pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ada info penggerebekan tambang ilegal di wilayah Gemampir oleh Mabes Polri," ujar B, Sabtu (1/3/2025).
Menurut B, dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit ekskavator (bego), satu unit ayakan pasir, serta meminta keterangan dari empat orang yang kemudian diperiksa di Polres Klaten.
Sumber lain yang enggan disebut namanya juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Penggerebekan dilakukan kemarin jam 13.00 WIB, lokasinya di perbatasan dengan Desa Beteng, arahnya dari balai desa ke utara," ungkapnya.
Ekskavator dan Truk Diamankan di Mapolres Klaten
Berdasarkan pantauan di Mapolres Klaten, satu unit ekskavator berwarna hijau tampak terparkir di halaman selatan markas kepolisian. Selain itu, terdapat tiga truk, yang terdiri dari dua dump truk dan satu truk bak kayu. Salah satu dump truk tersebut membawa alat besi ayakan pasir di bagian atasnya.
Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo AP, dan Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, belum memberikan tanggapan terkait penggerebekan ini.
Namun, Kasi Humas Polres Klaten, AKP Nyoto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Betul," jawabnya singkat kepada awak media.
Sementara itu, Kapolsek Karangnongko, AKP Sapto Nugroho, menegaskan bahwa barang bukti sudah dibawa ke Polres Klaten.
"BB ekskavator ada di Polres, langsung dari Mabes," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait status hukum para pihak yang diperiksa.(Red/GT)