Advertisement
Boyolali|MATALENSANEWS.com– Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah selama bulan Ramadhan serta menanggulangi peredaran minuman keras (Miras) ilegal, Polres Boyolali melalui Satresnarkoba menggelar operasi di Kecamatan Gladagsari pada Jumat (28/2/2025). Operasi berlangsung dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan sasaran tempat hiburan malam, penjual minuman beralkohol ilegal, serta lokasi tongkrongan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 82 botol Miras yang dijual secara ilegal di sebuah warung kelontong di Desa Sampetan, Gladagsari. Pemilik warung, DP (24), seorang pelajar/mahasiswa warga setempat, turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai merek dan kemasan, di antaranya:
- 7 botol Anggur Merah (620 ml) merk Orang Tua
- 14 botol Kawa Kawa (600 ml)
- 2 botol Anggur Putih (620 ml) merk Orang Tua
- 24 botol Congyang (330 ml)
- 6 botol Ciu (1500 ml)
- 29 botol Ciu (600 ml)
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran Miras ilegal di wilayahnya.
"Kami akan terus melakukan operasi semacam ini guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Kami juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Miras ilegal," ujar AKP Sugihantoro.
Operasi berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa hambatan berarti. Polres Boyolali berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna mengurangi potensi gangguan Kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(Goent)