Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 23 Maret 2025, 11:23:00 AM WIB
Last Updated 2025-03-23T04:23:47Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polrestabes Semarang Tangkap 278 Orang Usai Konvoi Urakan yang Ganggu Ketertiban

Advertisement


Semarang|
MATALENSANEWS.com– Polrestabes Semarang menangkap 278 orang pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah konvoi kendaraan besar-besaran yang mengganggu ketertiban di Semarang. Aksi ini melibatkan pemblokiran jalan, pelanggaran lalu lintas, serta penggunaan kembang api saat berkendara. Insiden tersebut viral di media sosial dan mendapat kecaman luas dari masyarakat.


Video yang beredar menunjukkan sekelompok remaja menerobos lampu merah dan mengganggu arus lalu lintas. Tindakan ini dikritik keras oleh pihak berwenang karena dinilai tidak mencerminkan sikap generasi muda yang bertanggung jawab.


Menurut laporan kepolisian, konvoi berawal dari acara buka puasa bersama di sebuah rumah makan di Limbangan, Kabupaten Kendal. Rombongan kemudian melakukan konvoi dengan rute Boja, Jl. Cangkiran Semarang, BSB Mijen, Jl. Prof. Hamka, hingga Jl. Walisongo, menyebabkan gangguan sepanjang perjalanan.


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 278 orang yang tergabung dalam kelompok pemuda atau yang disebut "kreak". Dari jumlah tersebut, 161 orang berasal dari Kota Semarang, sementara 117 lainnya berasal dari berbagai daerah, termasuk Salatiga (4 orang), Kendal (14 orang), Kabupaten Semarang (10 orang), Pati (25 orang), Kudus (8 orang), Boyolali (4 orang), Grobogan (15 orang), Demak (23 orang), Temanggung (5 orang), Batang (2 orang), Magelang (5 orang), dan Solo (2 orang).


Polisi akhirnya membubarkan konvoi yang dinilai mengganggu ketenangan di bulan suci Ramadan, terutama saat melintas di Jalan Siliwangi dan Jalan Hanoman, Semarang Barat. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyelidikan atas insiden ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan segera memberikan informasi terkait kemungkinan sanksi atau tindakan hukum terhadap para pelaku.(Djoko S