Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 24 Maret 2025, 7:11:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-24T12:11:17Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online dengan Fake BTS, Dua WNA Cina Ditangkap

Advertisement


Jakarta
 |MATALENSANEWS.com– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil diamankan.


Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Sebanyak 12 korban mengalami total kerugian hingga Rp473 juta, dengan delapan korban di antaranya kehilangan Rp289 juta setelah mengklik tautan phishing dalam pesan tersebut.


Modus Kejahatan dengan Fake BTS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka dapat mengirim SMS blast ke perangkat di sekitarnya.


"Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank," ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (24/3).


Dua WNA Berperan sebagai Operator Lapangan

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Keduanya bertugas berkeliling di area ramai untuk menjangkau lebih banyak ponsel.


"Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus," tambah Komjen Wahyu.


Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, yang membahas operasional fake BTS.


Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


  • Dua unit mobil dengan perangkat fake BTS
  • Tujuh unit handphone
  • Tiga kartu SIM card
  • Dua kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC


Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:


  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan


Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar menanti para pelaku.


Polri Telusuri Jaringan Internasional

Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu dalang utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol akan dilakukan guna membongkar jaringan internasional di balik kejahatan ini.


Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang berisi tautan mencurigakan.


"Jika bukan nasabah bank tertentu tetapi tiba-tiba mendapat pesan terkait poin atau hadiah dari bank tersebut, masyarakat harus waspada dan tidak langsung mengklik tautan yang diberikan," pungkasnya.(ErAngga