Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 11 Maret 2025, 6:15:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-11T11:15:16Z
BERITA UMUMNEWS

Produsen MinyaKita di Depok Kurangi Takaran, Polisi Ungkap Modusnya

Advertisement


J
akarta|MATALENSANEWS.com– Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan hasil penyelidikan terkait dugaan penyimpangan produksi minyak goreng MinyaKita. Ditemukan bahwa produk tersebut dikemas di bawah ketentuan yang berlaku dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


Penyelidikan ini dilakukan setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa takaran MinyaKita yang seharusnya 1 liter hanya berisi 700-800 mililiter. Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan di PT Artha Global yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Selasa (11/3/25). 


Pada 9 Maret 2025, tim penyidik mendatangi lokasi yang sebelumnya diketahui sebagai PT Artha Global. Namun, setelah diperiksa, perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT Ayarasa Nabati. Dalam penggeledahan, polisi menemukan mesin produksi yang telah disetting untuk mengisi takaran di bawah standar, yakni 802 ml dan 760 ml, meskipun di kemasan tertera isi 1 liter.


Selain itu, ditemukan beberapa barang bukti lain, antara lain:

  • 450 dus MinyaKita siap distribusi
  • 180 MinyaKita kemasan pouch yang diamankan di gudang
  • 250 krat MinyaKita kemasan botol
  • 30 unit filling machine untuk jenis pouch bag
  • 40 unit filling machine untuk jenis botol
  • 80 drum penampung kapasitas 1.000 liter per drum


Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka, yaitu AWI, pemilik sekaligus kepala cabang PT Ayarasa Nabati. AWI ditunjuk oleh PT MSI dan PT ARN untuk mengemas serta menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk MinyaKita.


Atas perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Perindustrian, serta KUHP dengan ancaman hukuman yang berat.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena MinyaKita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelanggaran serupa demi melindungi konsumen. (ErAngga