Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 26 Maret 2025, 3:01:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-26T08:01:09Z
BERITA UMUMNEWS

Proyek RS Pratama Makian 1,3 Miliar Diduga Korupsi, Kajari Halsel Diminta Periksa PPK dan Direktur PT BBS

Advertisement


LABUHA|
MATALENSANEWS.com– DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H., beserta tim penyidiknya untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian di Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek senilai Rp1,32 miliar yang dikerjakan oleh PT BBS ini diduga mengalami kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat dua kali pencairan dana proyek melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D):


  • SP2D Nomor 02688.DINKES/SP2D/LSBM/DAK-F/IV/2023 tanggal 13 April 2023, berupa pembayaran uang muka (20%) senilai Rp8,84 miliar.
  • SP2D Nomor 10157/DINKES/SP2D/LSBM/DAK/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023, berupa pembayaran angsuran pertama (25%) senilai Rp2,21 miliar.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pada 17 Februari 2024, progres fisik proyek baru mencapai 22,01%, jauh dari seharusnya.


Laporan BPK dan Dugaan Penyimpangan

Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyatakan pihaknya telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.


“BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Halmahera Selatan Tahun 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi penyimpangan dalam proyek ini," ujar Harmain, Rabu (26/03/2025).


Proyek RS Pratama Makian dikerjakan oleh PT BBS berdasarkan Kontrak Nomor 051/054/SP/DAK/Dinkes-HS/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp44,23 miliar. Kontrak tersebut memiliki jangka waktu 275 hari kalender (29 Maret – 29 Desember 2023) dan mengalami dua kali perubahan melalui addendum kontrak, termasuk pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR ke Dinas Kesehatan.


Meski telah dilakukan tiga kali Show Cause Meeting (SCM) untuk mengevaluasi progres pekerjaan, capaian proyek tetap jauh di bawah target:


  • SCM I (5 Agustus 2023): Progres 18,24% (deviasi -8,09%).
  • SCM II (13 Oktober 2023): Progres 18,48% (deviasi -62,00%).
  • SCM III (19 Desember 2023): Progres 21,89% (deviasi -78,11%).


Desakan Pemanggilan Pihak Terkait

Dengan temuan ini, GPM Halmahera Selatan meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan korupsi proyek tersebut.


"Kami mendesak agar PPK, Direktur PT BBS, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa. Penyidik Kejari harus segera bergerak, bahkan sebelum lebaran Idul Fitri, untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera," tegas Harmain.


GPM menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum.(Red/Jeck)