Advertisement
Demak |MATALENSANEWS.com– Unit Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Dua pelaku, LH (40) dan ML (42), warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, akhirnya tertangkap saat kembali ke lokasi kejahatan, Sabtu (1/3/2025).
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat kedua pelaku datang ke penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29) dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras). Namun, salah satu karyawan, Yupi (31), mengenali wajah pelaku dari rekaman CCTV sebagai pencuri uang Rp 2 juta dari mobil korban pada 1 Agustus 2024. Saat itu, pelaku beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Mengetahui hal itu, korban langsung menghubungi Polsek Dempet. Saat petugas tiba, pelaku LH sudah dikepung warga dan berhasil diamankan. Sementara pelaku ML sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun sebelum akhirnya ditangkap polisi," ujar Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jumat (7/3/2025).
Pelaku Terbukti Beraksi di Lokasi Lain
Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik mengamankan sepeda motor Honda Vario, helm hitam, dan tas selempang yang digunakan dalam aksi pencurian.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di penggilingan padi milik H. Nasir di Desa Harjowinangun, dengan hasil curian mencapai Rp 79 juta yang disimpan dalam jok sepeda motor korban.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara," tambah Ririk.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Aris Yanto)