Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dalam penggerebekan ini, empat pelaku diamankan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian jenis kartu domino dengan taruhan uang di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar.
"Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku, yaitu NH (60), A (61), SW (60), dan ST (65), semuanya warga Desa Wonosekar," jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, saat gelar perkara di Polres Demak, Sabtu (15/3/2025).
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 309.000, satu set kartu domino, dan sebuah meja (MMT) yang digunakan untuk bermain judi.
"Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap AKP Kuseni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Jangan biarkan judi menghancurkan impian Anda dan keluarga. Pikirkanlah masa depan yang cerah dan bebas dari jeratan judi. Pilihlah kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga Anda," pungkasnya.