Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 09 Maret 2025, 12:45:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-09T05:45:11Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran Sabu, Amankan 1,35 Gram Barang Bukti

Advertisement


Boyolali |
MATALENSANEWS.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 1,35 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Boyolali.


Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Boyolali. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (27), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, di pinggir jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 22.47 WIB.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, lalu dimasukkan ke dalam potongan sedotan berwarna oranye. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Vivo Y17 berwarna biru dan satu unit sepeda listrik Saige berwarna cokelat.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan satu paket sabu seberat 0,93 gram, satu bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja cepat dan terukur yang dilakukan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.


"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.


Tersangka RS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengaku telah lama terlibat dalam peredaran sabu. Kini, ia telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(Goent